Materi PKn Kelas XI Tentang Hak Asasi Manusia
KONSEP HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia Secara Umum
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap manusia sejak berada dalam kandungan dan bersifat universal sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Bersifat universal dalam artian bahwa hak asasi manusia itu tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, agama, ras dan budaya.
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Para Ahli
Beberapa pengertian HAM menurut para Ahli sebagai berikut:
1) John Locke
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang di bawah sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
2) Prof. Darji Darmodiharjo
Hak asasi adalah hak dasar yang di bawah manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lainnya.
3) G.J. Wolhots
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat pada tabiat pribadi manusia dan karena kemanusiaan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
4) Jan Materson
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
5) Jack Donnely
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan pada martabatnya sebagai manusia.
6) Miram Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya yang sifatnya universal.
7) Junaidi
Hak Asasi Manusia dipahami sebagai seperangkat hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Pengertian HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999
Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia diartikan sebagai “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Bertolak dari pengertian HAM sebagaimana yang terdapat dalam hukum formal tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu alasan utama perlunya penghormatan dan penghargaan atas hak asasi manusia adalah karena adanya satu pandangan atau keyakinan bahwa hak asasi manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Segala hal yang merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa adalah sesuatu yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Penghormatan tersebut bukan semata-mata demi penegakan hukum, melainkan demi kewajiban yang mulia yaitu untuk menghormati apa yang menjadi anugerah dari Tuhan yang Maha Esa.
2. Nilai-Nilai Dasar Hak Asasi Manusia
Nilai utama yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
- Kebebasan/kemerdekaan
Manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka. Oleh karena itu, menjadi harapan setiap manusia menjalani hidupannya dalam keadaan merdeka. Misalnya merdeka memilih negara, tempat tinggal, berkeluarga, bergerak, memilih pekerjaan, berserikat, berkumpul, berekspresi, mengemukakan pendapat, memperoleh dan mendayagunakan informasi.
- Kemanusiaan/perdamaian
Manusia dalam menjalani kehidupannya sangat mendambakan ketenteraman, bebas dari rasa takut, terjamin keamanannya dan senantiasa dalam suasana yang damai.
- Keadilan/kesederajatan/persamaan
Manusia harus diperlakukan secara wajar dan adil, mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh hak, tidak dibeda-bedakan antara manusia yang satu dengan manusia lain dengan alasan apapun.
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Contohnya:
a. Kebebasan bergerak, bepergian, berpindah tempat
b. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
c. Kebebasan mengeluarkan pendapat
d. Kebebasan untuk memilih, memeluk dan melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan
2. Hak asasi politik (political rights)
Contohnya:
a. Hak menjadi warga negara, hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, dan hak mengajukan petisi
b. Hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih
c. Kebebasan untuk masuk atau mendirikan parpol
d. Hak untuk berkumpul dan berserikat
e. Hak menjadi warga negara,
f. Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, dan hak mengajukan petisi
g. Hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih
h. Hak untuk masuk atau mendirikan parpol
i. Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak asasi ekonomi (property rights)
Contohnya:
a. Hak memiliki, membeli, menjual, menyewa sesuatu, mencari dan mengumpulkan kekayaan
b. Kebebasan memilih pekerjaan.
c. Hak untuk mengadakan suatu kontrak kerja
4. Hak asasi dalam dalam bidang hukum (rights of legal equality)
Contohnya:
a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan wajar dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam hal penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum, hak membela diri di hadapan pengadilan, hak mendapatkan perlakuan jujur dalamperkara, hak memperoleh tempat kediaman yang tidak diganggu
5. Hak asasi sosial dan budaya (sosial and cultural rights)
Contohnya:
a. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, memilih pendidikan,serta mengembangkan kebudayaan
b. Hak mendapatkan perlindungan karya cipta.
6. Hak asasi dalam tata cara peradilan (procedural rights)
Contohnya:
Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan atau penggeladahan.
4. Sejarah Hak Asasi Manusia
- Sejarah HAM di Dunia
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai Ketika ditanda tangani piagam Agung/ Magna Charta (1215) oleh Raja John Lackland di Inggris menjadi tanda bagi lahirnya perlindungan terhadap HAM dan menjadi inspirasi munculnya perlindungan HAM ditempat lain.
Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. Saat itu Raja berhadapan dengan utusan rakyat (House Of Commons). Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan Bill of Rights oleh Raja Willem XI pada tahun 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai The Glorious Revolution. Peristiwa ini tidak saja sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja melainkan juga merupakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang berlangsung selama 60 tahun (Asshiddiqie, 2006:86)
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu Ketika “Human Rights” itu untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam Declaration of Independence Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi Negara Amerika Serikat tahun 1787 yang mulai berlaku 4 Maret 1789 (Hardjowirogo, 1977:43).
Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali di Prancis sejak Rousseau dan perjuangan itu memuncak dalam Revolusi Perancis yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada 26 Agustus 1789. Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterprestasi terhadap hak-hak asasi, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt pada permulaan abad ke-20 menetapkan empat macam hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan “The Four Freedoms”yaitu:
1) Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
2) Freedom of religion, yaitu kebebasan beragama
3) Freedom of fear, yaitu kebebasan dan rasa ketakutan
4) Freedom from want, yaitu kebebasan dari kemelaratan (Budiardjo, 1981: 121)
Hal inilah yang menjadi inspirasi dari Declaration Of Human Rights tahun 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa. Declaration Of Human Rights berisi pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri atas 30 pasal. Piagam ini menyeruhkan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang harus dimuat dalam konstitusi negaranya masing-masing.
- Sejarah HAM di Indonesia
Perkembangan pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap dan acuan. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia di bagi kedalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode sesudah kemerdekaan (Budiardjo, 2003: 120)
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan berbagai organisasi pergerakan nasional. Lahirnya berbagai organisasi tersebut tidak lepas dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajah. Berikut adalah organisasi yang lahir pada periode ini:
- Budi Utomo (1908), organisasi ini memperjuangkan hak kebebasan berserikat dan mengeluarkanpendapat.
- Serikat Islam (1911), organisasi ini memperjuangkan hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskrimnasi rasial.
- Indische Partij (1912), organisasi ini memperjuangkan hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama.
- Perhimpunan Indonesia (1925), organisasi ini memperjuangkan hak untuk menentukan nasibsendiri.
- Pendidikan Nasional Indonesia (1931), organisasi ini memperjuangkan hak menetukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum, dan hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
Periode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang)
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan, masih menekankan pada:
- Hak untuk merdeka
- Hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul melalui organisasi politik
- Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen
Legitimasi HAM secara formal tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 dan maklumat pemerintah 3 November 1945.
Periode 1950-1959
Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang bagi perkembangan Lembaga demokrasi, seperti:
- Kemunculan partai politik dengan beragam ideologi
- Adanya kebebasan pers
- Pemilu dengan system multipartai
- Kendali parlemen atas pemerintah
Periode ini Indonesia ikut serta menandatangani dan mengesahkan (meratifikasi) dua konvensi HAM internasional yaitu Konvensi Geneva dan Konvensi tentang Hak Politik Perempuan.
Periode 1959-1966
Periode ini merupakan awal masa Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan terpusat pada Presiden. Parlemen tidak lagi memiliki kewenangan mengontrol Presiden. Akibat dari model pemerintahan ini adalah tidak adanya pemikiran HAM. Pemerintah mulai membatasi hak sipil dan hak politik warga negara seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
Periode 1966-1998
Periode ini dikenal dengan masa pemerintahan orde baru. Pemikiran HAM pada periode ini pemerintah berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji material yang diberikan kepada Mahkama Agung pada tahun 1967, pada tahun 1970-1980 pemerintah cenderung melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive yang tercermin dalam produk hukum yang bersifat membatasi HAM, selanjutnya pada tahun 1990-an pembentukan Lembaga penegakan HAM, seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM pada tahun 1993.
Periode 1998-sekarang
Pergantian pemerintahan dari orde baru ke reformasi memberikan dampak yang sangat besar terhadap penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada periode ini pemerintah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 untuk menjamin HAM. Pemerintah menetapkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM. Selain itu, dibentuk Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kementerian Hukum dan HAM).
DAFTAR PUSTAKA
Amin Suprihatini dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI, Klaten,Penerbit Intan Pariwara, 2010
Bambang Suteng dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,Kelas X, Jakarta, Erlangga,2006.
Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Kelas 3 SMU, Jakarta, PenerbitErlangga, 2003.
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Kelas XI, Jakarta, 2014
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Kelas XI, Jakarta, 2017
W.J.S.Poerwadarminta, KamusUmum Bahasa Indonesia, Jakarta,Erlangga, 2015.
Post a Comment for "Materi PKn Kelas XI Tentang Hak Asasi Manusia"
Peraturan dalam berkomentar :
☛ UpsS,. Budayakan berkomentar sesudah membaca artikel sob.
☛ Dilarang Menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktiv, dsb.
☛ Dilarang berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politic, Profokasi.
☛ Berkomentarlah yang Sopan,Bijak, dan Sesuai Artikel (Dilarang OOT)
☛ Saya sangat berterima kasih atas semua yang mau berkomentar diblog saya.
☛ Saya PASTI akan berkunjung balik ke blog Sobat yang sudah mau berkomentar di sini.
© 2020 - Orang Pu Skil® ✓