Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Materi PKN Kelas XI TentangKasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

a. Pengertian pelanggaran Hak Asasi Manusia

Secara yuridis pelanggaran hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 angka 6 adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat  negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan / atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikuatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku’’.

b. Jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa (ordinary crimes), contohnya pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, dan kejahatan luar biasa (ekstraordinary crimes), contohnya Genosida atau pembunuhan secara massal dan kejahatan negara yang dilakukan negara terhadap seseorang atau sekelompok.

c. Penyebab pelanggaran HakAsasi Manusia

Penyebab pelanggaran HAM antara lain sebagai berikut:

Faktor Internal yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Faktor internal yang mendorong pelanggaran HAM diantaranya:

1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

2. Rendahnya kesadaran HAM.

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.

3. Sikap tidak toleran.

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

Faktor Eksternal yaitu factor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. Faktor eksternal yang mendorong pelanggaran HAM diantaranya:

1. Penyalahgunaan kekuasaan.

Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

2. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain.  Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.

3. Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negative bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

4. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.

d. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia

a. Peristiwa Tanjung Priok, pada tanggal 2 september1984 dipicu masalah SARA, terjadi pembunuhan, penangkapan, penahanan, penyiksaan dan penghilangan paksa. Data kontras menyebutkan korban pembunuhan berjumlah 74 orang, sementara dari solidaritas peristiwa Tanjung Priok korban tewas 400 orang. Komnas-HAM merekomendasikan 23 nama menjadi terdakwa, 14 orang diajukan ke pengadilan HAM, penyelesaiannya vonis bebas dan tidak menyentuh pelaku utama (sumber; Kontras dan Elsam).

b. Penyerbuan kantor PDI, pada tanggal 27 Juli 1996 yang mengakibatkan 149 orang luka-luka dan 23 orang dinyatakan hilang. Keputusan majelis hakim menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis dua bulan sepuluh hari penjara.

c. Peristiwa  Aceh (1990 – 1998)

Terjadi ketika Daerah Operasi Militer diberlakukan di Aceh, dipicu unsure politis pihak tertentu yang menginginkan Aceh menjadi negara sendiri terpisah dengan Indonesia. Banyak Tindak kekerasan yang alami rakyat Aceh dan sejumlah kasus pembunuhan massal, penculikan, pemerkosaan dan penyiksaan.

d. Kasus terbunuhnya Marsinah (1993)

Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di pabrik PT CPS di Porong Sidoarjo, Jawa Timur, bersama temannya menggelar unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei1993. Beberapa saat setelah unjuk rasa, tepatnya 8-5-1993 Marsinah ditemukan meninggal dan hasil outopsi Marsinah meninggal akibat penganiayaan. Pada tanggal 3-9-1993 dibentuk tim terpadu Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, namun pada tingkat kasasi para terdawa dibebaskan.

e. Kasus terbunuhnya wartawan Udin (1996)

Fuad Muhammad Syarifudin (Udin) seorang wartawan yang cukup kritis, beliau meninggal setelah diserang oleh dua laki-laki yang tidak dikenal karena penyelidikan dan penulisannya tentang kasus korupsi dan manipulasi.

f. Kasus penembakan mahasiswa Trisakti (1998)

Penembakan mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi saat Indonesia mengalami krisis ekonomi sebagai dampak finansial Asia. Mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut kestabilan ekonomi, mengarah kepada penuntutan agar Presiden Soeharta mengundurkan diri. Penyelesaian melalui pengadilan militer memvonis dua orang hukuman empat bulan penjara, empat orang divonis dua sampai lima bulan penjara dan sembilan orang Brimob dipecat dan dipenjara tiga sampai enam tahun.

g. Kasus Timor-Timur pascajajak pendapat  (1999)

Perubahan politik serta desakan internasional untuk segera menentuhkan nasib sendiri memunculkan opsi bagi rakyat Timor-Timur yakni otonomi khusus atau lepas dari Indonesia. Pada tanggal 30-8-1999 jajak pendapat, hasilnya tanggal 4 September 1999 mayoritas masyarakat Timor-Timur memilih merdeka, situasi memanas meliputi pembunuhan massal, pembumihangusan, penyiksaan dan pengusiran secarap aksa. Penyelesaian di Pengadilan ad-hoc di Jakarta pada tahun 2002-2003, pelaku utama tidak tersentuh, semua perwira militer yang dituduh terlibat tindak pelanggaran hak asasi manusia berat di Timor-Timur dibebaskan.

h. Kasus bom Bali (2002 dan 2005)

Bom Bali merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh terorisme yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa. Bom Bali I pada tanggal 12-9-2002 di daerah Legian Kuta sedangkan bom Bali II pada tanggal 1-10-2005 di Kuta dan dua lokasi di Jimbaran merupakan terorisme terparah, pelakubom Bali I dan bom Bali II ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. 

i. Kasus Munir (2004)

Munir merupakan seorang aktivis yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM. Munir meninggal dunia 7-9-2004 saat melakukan perjalanan ke Amsterdam menemukan jejak senyawa arsenic dalam tubuh Munir setelah autopsi. Prosenya, hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku selama 20 tahun karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.

Penyusun: Avril

Post a Comment for "Materi PKN Kelas XI TentangKasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia"