Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Guru Wajib Baca Dan Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Undang-Undang Yang mengatur tentang sistem pendidikan di Indonesia. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah negara Indonesia Yang melindungi sengenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sebelum sobat membaca gambaran umum tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 silahkan Download regulasinya secara lengkap Download Di Sini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Selain itu juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Beberapa Ketentuan Yang Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain:

Bab I Mengatur Tentang Ketentuan Umum

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Pasal 1 Ayat 1)

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(Pasal 1 Ayat 2)

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1 Ayat 3)

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. (Pasal 1 Ayat 4)

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (Pasal 1 Ayat 5)

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (Pasal 1 Ayat 6)

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (Pasal 1 Ayat 11)

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (Pasal 1 Ayat 12)

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. (Pasal 1 Ayat 13)

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. (Pasal 1 Ayat 14)

Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. (Pasal 1 ayat 15)

Bab II Mengatur Tentang Dasar, Fungsi Dan Tujuan

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 2)

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3)

Bab III Mengatur tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (Pasal 4 ayat 1)

Bab IV Mengatur Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (pasal 5 ayat 1)

Bab V Mengatur Tentang Peserta Didik

Pasal 12 mengatur tentang Hak dan Kewajiban Peserta Didik

Bab VI mengatur Tentang Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. (Pasal 13 ayat 1)

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (Pasal 14)

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. (Pasal 15)

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. (Bagian Keempat Pasal 19)

Bab VII Mengatur Tentang Bahasa Pengantar

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (Pasal 33 ayat 1)

Bab VIII Mengatur Tentang Wajib Belajar

Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. (Pasal 34 ayat 1)

Bab IX Mengatur Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (Pasal 35 ayat 1)

Pada Bab X mengatur tentang Kurikulum

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (Pasal 36 ayat 1)

Bab XI Mengatur Tentang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (pasal 39 ayat 1)

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (Pasal 39 ayat 2)

Bab XII Mengatur Tentang Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. (Pasal 45 ayat 1)

Bab XIII Mengatur tentang Pendanaan Pendidikan

Bagian kesatu soal tanggung jawab pendanaan pendidikan. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (pasal 46 ayat 1).

Bab XIV mengatur Tentang Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri (Pasal 50 ayat 1)

Bab XVI mengatur tentang Peran serta Masyarakat Dalam Pendidikan

Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (Pasal 54 ayat 1)

Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. (pasal 56 ayat 3)

Bab XVI mengatur tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi

Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (Pasal 58 ayat 1)

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Pasal 60 Ayat 1)

Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi (Pasal 61 Ayat 3)

Bab XVII Mengatur tentang Pendirian Satuan Pendidikan

Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (Pasal 62 ayat 1) dst

Bab XVIII Mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. (Pasal 64)

Bab XIX mengatur tentang Pengawasan

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Pasal 66 Ayat 1) dst

Bab XX Tentang Ketentuan Pidana

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 67 ayat 1) dst

Bab XXI Mengatur tentang Ketentuan Peralihan

Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan. (Pasal  72)

Bab XII Mengatur tentang Ketentuan Penutup

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini. (Pasal 75)

Inilah regulasi yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional di Negara Indonesia yang tertuang dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL yang disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri

Silahkan sobat semuanya mempelajarinya sehingga menjadi dasar pijakan untuk menyelenggarakan ataupun melaksanakan proses pendidikan sesuai regilasi sistem pendidikan nasional di Negara Indonesia. Terima Kasih

Penulis: Avril





Post a Comment for "Guru Wajib Baca Dan Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003"